SERANG; SuaraBantenNews.com – Empat calo tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di industri Serang Timur ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Keempatnya ditangkap usai melakukan penipuan terhadap 60 korban.
Keempat pelaku tersebut berinisial SG (24) asal Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang; EH (33) dan EL (36) asal Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan perempuan berinisial OY (30) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Mereka ditangkap setelah diduga melakukan aksi penipuan yang merugikan puluhan korban, dengan modus meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk bisa masuk kerja di PT Nikomas dan PT Sanfang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, para tersangka telah menjalankan modus operandi ini dengan cara menyebarkan informasi palsu mengenai peluang kerja di perusahaan tersebut.
“Para korban, yang sangat membutuhkan pekerjaan, tertarik dengan tawaran itu. Namun oleh para pelaku, mereka diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai “biaya administrasi” atau “uang jaminan” yang ternyata tidak pernah sampai ke perusahaan terkait,” ungkapnya, Rabu 30 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, untuk total korban penipuan empat tersangka sebanyak 60 orang. Sedangkan untuk modusnya, para pelaku mendekati para korban yang sedang mencari kerja di PT Nikomas, Kecamatan Kibin.
Para pelaku kemudian menjanjikan bisa membantu mereka agar mendapatkan pekerjaan di PT Nikomas.
“Pelaku menjanjikan bisa memasukkan kerja PT. Nikomas tanpa tes dan bisa langsung mendapatkan KPK (Kartu Pengenal Karyawan) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp27 juta,” jelasnya.
Total kerugian para korban akibat aksi keempat pelaku yaitu sebesar Rp300 juta. Keempatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(zie)