Teratai Institute Tuntut Penegakan Hukum Galian C Ilegal di Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Okt 2024 17:19 0 50 Ramzy

Serang, SuaraBantenNews.com — Aktivitas galian tambang C yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Tangerang kini resmi dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten oleh Teratai Institute pada Kamis (31/10/2024). Laporan ini muncul sebagai reaksi terhadap keluhan masyarakat setempat yang merasa khawatir dengan dampak negatif dari keberadaan galian tersebut.

Dalam laporan tersebut, ada tiga lokasi yang menjadi sorotan, yaitu Desa Tanjakan Mekar di Kecamatan Rajeg, Desa Bakung di Kecamatan Keronjo, dan Desa Gandaria di Kecamatan Mekar Baru.

Ketua Umum Teratai Institute, Yanto, mengungkapkan bahwa laporan ini berfokus pada tiga poin penting. “Kami menuntut penegakan hukum yang adil, melibatkan instansi pemerintah di tingkat Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan, serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian ilegal ini,” tegas Yanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum SAN Indonesia.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada. “Kami berharap DLHK Provinsi Banten dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tambahnya.

Teratai Institute juga mengingatkan penegak hukum dan instansi pemerintah untuk tidak terlibat dalam melindungi aktivitas galian ilegal ini, karena laporan ini berada dalam pengawasan Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi, dan Polres Kota Tangerang.

Selain itu, Teratai Institute mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan generasi mendatang, serta berperan aktif dalam mengawasi proses pelaporan hingga ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam galian tanah ilegal.

Laporan pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Penjabat Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Penjabat Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, dan Kapolres Kota Tangerang. (*)

LAINNYA