SuaraBantenNews.Com – Meski hari lebaran masih di penghujung bulan namun sepertinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sudah tidak sabar untuk dapat persenan.
Alih-alih bisa meraup cuan bakal lebaran, mitra pemerintah desa Bitung Jaya ini nekat menyebar surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan swasta.
Dugaan praktik pungutan liar alias pungli oleh LPM Desa Bitung Jaya ini pun mencuat. Surat permintaan THR yang ditandatangani ketua LPM berinisial AJ dan sekretarisnya AR justru tersebar luas ke publik hingga menuai kecaman dari banyak pihak.
Tak sedikit yang menilai, meminta THR oleh organisasi masyarakat atau lembaga kepada pengusaha merupakan aksi pungli. Apalagi ini dilakukan oleh lembaga pemerintah desa.
Dari penelusuran wartawan di salah satu pabrik di desa Bitung Jaya, terungkap bahwa surat permintaan THR dari korps mitra desa Bitung Jaya tersebut memang benar adanya alias A1.
“Iya betul itu suratnya. Saya juga baru tahu kemarin kalo ada surat minta THR dari LPM Desa Bitung Jaya. Sama aja dengan pungli karena lagi momen mau lebaran jadi modusnya minta THR,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa 11 Maret 2025.
Terpisah, Ketua LPM Desa Bitung Jaya AJ saat menghubungi wartawan berdalih jika surat minta THR ke perusahaan tersebut sifatnya permohonan dan tidak ada unsur paksaan.
“Intinya surat itu memang benar dari LPM tapi sifatnya permohonan dan tidak memaksa,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani, belum memberikan tanggapannya terkait persoalan dugaan praktik pungli ini. Wartawan sudah mencoba menemuinya ke kantor desa, pada Senin 10 Maret 2025 siang, tetapi sang kades sedang tidak ada di tempat.