KOTA TANGERANG; Suarabantennews.com – Polisi menetapkan tersangka H, seorang perawat cabul yang mengaku sebagai dokter di Klinik Medika Utama, Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero menyatakan, penetapan tersangka H setelah proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Ia menuturkan, tersangka N yang mengaku dokter ternyata seorang perawat atau tenaga kesehatan.
“Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli profesi, disebut kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi oleh seseorang yang sejenis.
“Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban,” jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.(zie)