banner 468x60 banner 468x60

Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Hibah

Redaksi
4 Apr 2022 15:44
HUKRIM KORUPSI 0 513
1 menit membaca

SERANG (SBN)—Eks Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 berinisial CS (45) ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota lantaran diduga korupsi dana hibah.

Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, peneyapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan penyidikan.

“Dari hasil penyidikan adanya ketidak sesuaian penggunaan, pembayaran honor dan pembelian barang yang tidak sesuai dengan peruntukan hibah,” ucap Kapolresta Serang Kota saat konferensi pers pada Senin (4/4/2022).

Kapolresta mengatakan, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 76 orang yang berkaitan dengan aliran dana itu atau mengetahuinya.

“Hibah yang diduga dikorupsi itu berasal dari APBD tahun 2017, dimana jumlah nominal sebesar Rp800 juta dan yang didga disalah gunakan sekitar Rp340 jutaan,” katanya.

Pasal yang disangkakan pasal 2 Pasal Jo 3 Pasal 18 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(hend)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan