banner 468x60 banner 468x60

Dalam Seminggu, Polda Banten dan Jajaran Tangkap 36 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Redaksi
29 Agu 2022 16:04
HUKRIM NARKOBA 0 495
2 menit membaca

SERANG (SBN)–Polda Banten dan jajaran dalam seminggu telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba. Hal demikian menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika

“Terhitung selama 7 hari sejak Senin (22/08) sampai dengan Minggu (28/08) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (29/8/2022).

Meryadi mengatakan, dari pengungkapan tersebut terdapat 6 ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing- masing 3 kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus.

“Tersangka yang diamankan dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebanyak 36 tersangka yang terbagi dari Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka,” tambah Meryadi.

Dalam penangkapan Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka merupakan pengedar dan hanya 1 tersangka pemakai, seluruh tersangka merupakan laki-laki.

“Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38, psikotropika 136 butir, Obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl,” tegas Meryadi.

Sementara itu, Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir.

“Dari pengungkapan yang dilakukan dari 4 TKP yang berbeda yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmera dan Tambora Jakarta Barat dengan mengamankan 3 pelaku dalam pengungkapan ini,” jelas Nico.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,”Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun,” katanya.(end0

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan