Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi
20 Okt 2022 18:26
1 menit membaca

KOTA TANGSEL (SBN) – Polisi meringkus seorang laki-laki berinisial B (45), karena terlibat tindak pidana pencabulan.

Pelaku melakukan aksinya di dua tempat yakni di wilayah Depok dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi dengan menyasar anak-anak yang dijumpai.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menyebutkan, kejadian tersebut terjadi karena pelaku berinisial B (45) sudah bercerai untuk kedua kalinya. Sehingga, melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur.

“Karena anak-anak mudah untuk dirayu, sehingga mudah juga untuk melampiaskan hasrat seksualnya,” ucapnya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Kamis 20 Oktober 2022.

Ia mengungkapkan, bahwa dari keterangan pelaku sudah empat kali melakukan di Depok dan wilayah Tangsel dengan dengan berbagai macam modus.

“Jadi si pelaku itu modusnya mengajak korban untuk mencari paku yang ada di Masjid, tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba, itu salah satu modusnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan