KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap mantan Kepala Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan yakni Alwi atas dugaan melakukan praktik pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Penyidik menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Alwi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan program PTSL Tahun 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nova Elida Saragih, Kamis 20 Oktober 2022.
Ia mengungkapkan, Jaksa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam pembuatan sertifikat tanah.
Nova menjelaskan, warga desa untuk mengikuti syarat syarat program tersebut, harus membayar sejumlah nilai mulai dari 150 ribu hingga 5 juta rupiah, dengan dalih uang tersebut untuk mengumpulkan sumber dana dalam pembuatan sertifikat sebanyak 2. 476 yang terdaftar pada program PTSL pada tahun 2019.
“Tersangka perintahkan perangkat desa menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya lewat program PTSL. Warga pemohon harus punya akte tanah,” jelasnya.
Alwi dikenai sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.(zie)