Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Balaraja

Redaksi
5 Jan 2023 12:40
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran nakotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Jalan Baru Kampung Pakuhaji, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Berawal saat petugas Polsek Balaraja sedang melaksanakan piket reskrim di Polsek Balaraja pada Sabtu, 29 Oktober sekitar jam 00.30 WIB. Kemudian mendapatkan informasi bahwa salah seorang petugas Polsek Balaraja lainnya, berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27) di lokasi kejadian, saat melakukan patroli kewilayahan.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba. AHF, yang merupakan seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat akan mengedarkan narkotika.

“Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika dengan cara di tempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan,” katanya, Kamis 5 Januari 2023.

Diketahui juga, pelaku merupakan jaringan dari Lapas Cilegon. Cara pelaku mendapatkan narkotika itu yakni, bermula ketika pelaku dihubungi oleh salah satu warga binaan lapas yang merupakan temannya via whatsapp. Lalu, teman pelaku yang berada di Lapas Cilegon mengirim titik lokasi pengambilan Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.

“Ketika sudah memdapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut. Dan akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya,” ujarnya.

Pelaku mendapatkan keuntungan yang sudah di janjikan oleh temannya yang berada di Lapas Cilegon sekitar Rp. 600.000 dari hasil penjualan barang sabu tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UI RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukumam Penjara 20 Tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan