Polsek Panongan Tangkap Sindikat Peredaran Upal di Citra Raya

Redaksi
6 Jan 2023 14:05
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Unit Reskrim Polsek Panongan menangkap empat orang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu (upal) pecahan Rp100 dan 50 ribu yang diedarkan di wilayah Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan mengatakan, pihaknya menangkap 4 orang pelaku, salah seorangnya merupakan wanita.

“Yang kita amankan adalah PS (21), IM (18), AM (18) dan seorang wanita berinisial FH (22). Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda,” kata Hotma, Jumat 6 Desember 2022.

Ia menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yang belanja menggunakan uang palsu di wilayah Citra Raya.

“Awalnya kami dapat laporan tentang peredaran uang palsu, lalu saat kami selidiki tim mengamankan PS yang di dalam sakunya ada upal sebanyak 11 lembar,” jelasnya.

Dari keterangan PS, lanjut Hotma, anggotanya melakukan pengembangan dan dapat menangkap FH di Semarang dan IM serta AM diamankan di Pati.

“Kita kembangkan dan berhasil mengamankan satu pelaku di Semarang dan dua lainnya Pati,” ungkapnya.

Para pelaku dalam satu bulan bisa meraup untung mencapai ratusan juta rupiah.

Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 29.400.000.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panongan untuk penyelidikan lebih lanjut.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan