Gunakan Mobil Dinas Desa Untuk Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Redaksi
13 Feb 2023 19:10
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 10 Februari 2023 sekira jam 15.30 WIB di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Didik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap FR, sabu tersebut RM alias Agus alias Mpet (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ungkapnya.

Pada pukul 17.30 WIB petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan Nopol A 1265 N yang dikemudikan RM alias Agus alias Mpet di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang dan petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian pelaku menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang.

Selanjutnya pelaku dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.

“Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik Mpet di dalam mobil tersebut,” tambah Didik.

Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan Mpet merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak.

“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap Mpet,” ujarnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan