Tangkap Dua Pemuda di Pandeglang, Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang

Redaksi
15 Feb 2023 13:48
1 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang mengamankan sebanyak 206 butir obat terlarang jenis tramadol dan 1.046 butir obat terlarang jenis hexymer.

Menurut informasi yang diterima, ratusan obat terlarang ini didapatkan setelah Polisi menangkap salah seorang pengedar berinisial JJ (21) dan S (20) pada Senin, 13 Februari 2023.

“Keduanya yang menjual obat-obatan berbahaya selain mengamankan keduanya polisi juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya,” ucap Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Rabu, 15 Februari 2023.

Ilman mejelasakan, polisi mengamankan kedua pemuda itu berkat informasi masyarakat adanya orang yang terindikasi sering bertransaksi obat berbahaya di Kecamatan Labuan.

“Polsek berkoordinasi dengan kami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, yakni JJ dan S,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polres Pandeglang. Atas perbuatannya, kedua pelaku kena Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan