Berkas Lengkap, Kapolda Banten Serahkan 7 Tersangka dan Barang Bukti Mafia Beras Bulog

Redaksi
8 Mar 2023 17:46
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Polda Banten telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan 7 tersangka kasus repacking beras bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu 8 Maret 2023.

Dalam hal ini Kejati Banten menggelar Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan seluruh Pejabat Utama Kejati Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan jika pihaknya telah sampai pada tahap II berkas perkara repacking beras bulog.

“Menindaklanjuti kasus repacking beras bulog, dalam wkatu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara ini,” ujar Rudy.

Rudy mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini.

“Kemungkinan tersangka akan bertambah, kita gaspol sampai keatas siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,” tutupnya.

Adapun Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan dari enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30). (Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan