Curi Sepeda Motor di Kronjo, Pria Ini Ditangkap Polisi

Redaksi
27 Apr 2023 20:00
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Polisi meringkus seorang pemuda berinial KM (24) pada Rabu 26 April 2023. Ia diringkus lantaran mencuri sepeda motor milik seorang pegawai kafe di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka KM mencuri sepeda motor milik pegawai kafe yang diparkir di bagian dapur,” kata Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi, Kamis 27 April 2023.

Pelaku kata Dedi, mencuri motor dengan cara merusak pagar kafe dan masuk ke bagian dapur. Setelah berada di dalam dapur, pelaku langsung membawa sepeda motor.

Namun, lanjut Dedi, saat hendak melarikan diri, aksi pelaku kepergok pemilik motor.

“Pemilik motor beserta warga kemudian mengejar pelaku,” ucap Dedi.

Pelaku kemudian bisa dihentikan setelah warga dan anggota polisi bersama-sama mengejarnya. Bersama warga, petugas kemudian meringkus pelaku dan mengamankan pelaku sebelum massa menghakiminya.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dedi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan