Jual Beli Tembakau Sintetis, Pria Asal Lebak Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

Redaksi
11 Mei 2023 17:03
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Seorang pria berinisial MP (27) warga Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten lantaran terlibat peredaran gelap narkotika.

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah paket J&T yang di dalamnya berisikan celana panjang warna crem terdapat sebuah plastic klip bening yang berisikan tembakau gorilla.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menjelaskan, kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Rangkasbitung.

“Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap MP pada Senin, 8 Mei 2023 di Kampung Selahaur, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupate Lebak dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Tembakau sintetis atau Gorilla seberat 9,49 gram,” jelasnya, Kamis 11 Mei 2023.

Saat dilakukan introgasi, MP mengaku bahwa barang haram tersebut adalah pesanan temannya yaitu NA (DPO) yang dibeli dari akun instagram Heroes & Vilain seharga Rp700.000.

Suyono menerangkan, pada saat ditangkap MP sedang mengambil paket J&T yang di dalamnya terdapat celana panjang warna crem yang didalam lipatannya terdapat sebuah plastic klip bening yang berisikan tembakau gorilla.

“Setelah di introgasi MP menerangkan bahwa sebelumnya narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah pesanan temannya yaitu NA (DPO) yang dimana nanti akan MP bawa dan diserahkan,” ungkapnya.

Suyono mengatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang keberadaan NA, dikarenakan tidak ditemukan keberadaannya di rumahnya dan guna kepentingan penyidikan, tersangka MP dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 131, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan