Tanam Ganja di Rumah, Pria Sindang Jaya Ditangkap Polisi

Redaksi
12 Mei 2023 14:59
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Warga Perumahan Abira, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang nekat menanam ganja di rumahnya. Warga dengan inisial RA (32) tersebut saat ini telah diamankan di Mapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan hal tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dirinya langsung melakukan penyelidikan.

“Ada sembilan buah pohon tanaman ganja yang sudah dilakukan selama 4 bulan terakhir,” ujar Sigit, Jumat 12 Mei 2023.

Pihaknya menjelaskan bibit tanaman ganja tersebut, didapat dengan cara membeli langsung di Thailand.

“Dari hasil panen tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan didapat dari Thailand, itu menurut informasi dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009. Barang siapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan