Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Cilegon

Redaksi
24 Mei 2023 13:49
1 menit membaca

CILEGON (SBN) – Satnarkoba Polres Cilegon menangkap seorang pria berinisial FD (33) di Lingkungan Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Selasa 16 Mei 2023. Ia ditangkap lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Kami telah mengamankan seorang pria pengedar Narkotika. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ucap Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Syamsul Bahri, Rabu 24 Mei 2023.

Syamsul mengatakan, dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 35 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,44 gram, satu handphone merk Readmi.

“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari IL (DPO) dengan dijanjikan upah Rp50.000 perpaket,” ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba.

“Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karena narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa, dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijeratb dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan