Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Lebak Ditangkap Polisi

Ramzy
25 Mei 2023 12:07
2 menit membaca

LEBAK (SBN) – Unit PPA Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak pada Rabu, 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih yakni BA (20) dan SS (20), kedunya berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut, saat ini anggotannya tengah memeriksa para pelaku.

“Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten,” kata Andi, Rabu 24 Mei 2023.

Andi menjelaskan, bahwa kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah.

“Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak di luar pernikahan,” tutur Andi.

Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit, sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan