banner 468x60 banner 468x60

Komplotan Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Ditangkap di Lebak

Redaksi
26 Mei 2023 20:44
2 menit membaca

LEBAK (SBN) – Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk komplotan pelaku kejahatan yang hendak beraksi dengan modus gembos ban dan pecah kaca di daerah hukum Polres Lebak.

Adapun Tiga Pelaku JS (26), AS (42) dan AR (25), ditangkap ketika hendak melakukan aksinya dengan mencari korban nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung dan Bank Mandiri Rangkasbitung pada Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniadi Eka Setiawan membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan tiga pelaku aksi kejahatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca,” ujar Andi, Jumat 26 Mei 2023.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi terkait adanya orang mencurigakan sedang memantau nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung.

“Dari informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan ternyata selain orang didalam bank ada pelaku lainnya sebanyak 4 orang yg memantau disekitar bank menggunakan sepeda motor, kemudian tim membuntuti para pelaku yg berpindah ke Bank Mandiri Rangkasbitung, karena curiga para pelaku kabur dan berhasil diamankan,” ungkapnya

Andi menerangkan, berdasarkan hasil interogasi yang mendalam terhadap para pelaku bahwa pelaku akan melakukan aksiĀ  tindak pidana pencurian dan pemberatan pecah kaca atau gembos ban di daerah Rangkasbitung tapi target lolos.

“Para pelaku sebelumnya juga mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian sekitarĀ  2 minggu yang lalu di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Modusnya sama dan kerugian yaitu sebesar Rp150.000.000, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dilakukan pelimpahan perkara,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan