KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akan segera melimpahkan kasus penyelundupan paket berisi 15 Ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang kasus penyelundupan miras tanpa cukai,”kata Ferry Herlius, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, yang disampaikan Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang Kamis 15 Juni 2023.
Dia mengatakan, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dari penyidik Kanwil DJBC Banten, dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian DJBC Banten mengamankan tersangka berikut 19 jenis miras tanpa cukai dengan total 15 ribu botol. Miras dengan kandungan rata – rata diatas 40 persen tersebut akan diedarkan kepada masyarakat.
“Pada tanggal 8 Mei 2023 kemarin barang bukti dan tersangka atasnama Surya Moon diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan secepatnya akan kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang,”tandasnya.
Dia menambahkan bahwa, Bea Cukai Wilayah Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 56 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sekitar 2 miliar ancaman maksimal 5 tahun penjara,”tandasnya.(Zie)