Curi Iphone, Pria Asal Jayanti Ini Ditangkap Polsek Balaraja

Rikhi Ferdian Herisetiana
6 Mei 2024 12:19
1 menit membaca

suarabantennews.com – Seorang pria berinisial DM (25), warga Kampung Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditangkap unit Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, usai mencuri ponsel Iphone.

Dari keterangan polisi penangkapan DM berawal adanya laporan pelaku pencurian ponsel yang telah diamankan warga di Perum Grand Harmoni 2, Desa Bunar, Balaraja, pada Minggu (5/5/2024).

Di saat yang sama unit Reskrim Polsek Balaraja sedang melakukan Patroli Kring reserse di Wilayah Saga Balaraja. Mendapat laporan tersebut petugas pun langsung meluncur ke TKP.

Pelaku yang sudah di amankan oleh warga berikut barang bukti itu pun kemudian digelandang ke Polsek Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan saat ini pelaku sudah sudah mendekam di ruang jeruji besi.

“Pelaku berinial di kenakan Pasal 362 KUHPidana,” kata Badri, Senin 6 Mei 2024.

Kata dia, saat ini kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Alih-alih ada kasus serupa di TKP lain yang pernah di lakukannya.

“Kita tunggu sampai proses penyidikan ini sampai kasus tersebut sampai di meja hijau, dan mendapat putusan pengadilan,” tegasnya.