SuaraBantenNews.Com – Jangan sembarangan menggadaikan kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum. Sebab, urusannya bisa masuk penjara.
Seorang pria berinisial R dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten oleh salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Sebab, R telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing
“Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, dikutip Selasa 6 Mei 2024.
Arief menjelaskan, tersangka R mengambil kredit mobil kepada salah satu leasing dengan angsuran per bulan Rp. 4.498.000,. Angsuran itu harus dibayarkan selama 48 bulan.
Namun, tersangka R baru melakukan pembayaran sebanyak 28 bulan.
Tersangka R kemudian mengalihkan atau menggadaikan mobil itu kepada orang lain, berinisial S, tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari pihak leasing.
Dari pemindahtanganan itu, tersangka R mengajukan pinjaman sebesar Rp35 juta kepada S.
“Tersangka R melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dengan mengoperalihkan mobil kredit yang belum lunas ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari leasing,” papar Arief.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta,” tandasnya.