Pemerataan Guru, Pemerintah Terapkan Zonasi, Efektifkah?

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Sep 2018 00:00 0 644 Redaksi

JAKARTA; SBN — Rencananya pertengahan Oktober 2018 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan sistem zonasi dalam rangka memeratakan guru di Indonesia. Dengan demikian, selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus PNS.

Karena itu, Mendikbud Muhadjir Effendy akan berdialog dengan seluruh dinas-dinas pendidikan untuk membahas rencana tersebut. “Kita sudah punya peta kasar, peta awal, tentang zonasi di masing-masing kota. Nanti kita akan petakan, kita konfirmasi dengan kabupaten/kota, ini cocok atau belum,” ungkap Muhadjir belum lama ini.

Ia menambahkan, setelah adanya pemetaan berdasarkan zona tersebut, maka akan ada mutasi atau redistribusi guru. Sehingga guru-guru PNS tersebar dan tidak menumpuk di salah satu sekolah di daerah tertentu saja. Aturan zonasi guru ini, tambahnya, akan berlaku di sekolah negeri dan juga sekolah swasta.

Di satu sekolah, lanjutnya, harus terdiri dari empat kategori guru yaitu guru negeri yang sudah tersertifikat, guru negeri belum tersertifikat, guru tidak tetap (honorer) tetapi sudah tersertifikat dan guru tidak tetap belum tersertifikat. “Jadi itu harus merata disemua sekolah. Tdak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mendikbud Muhadjir Effendy juga tengah menyiapkan sanksi bagi sekolah dan daerah yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. “Saya sedang berbicara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) nanti ada sistem reward and punishment terhadap sekolah terhadap daerah yang mengikuti dan tidak mengikuti peraturan itu,” tegas Muhadjir.

Namun demikian, Muhadjir belum menjabarkan penghargaan dan sanksi yang akan diberikan tersebut dalam bentuk apa. Ia hanya berpesan agar pemerintah daerah bisa menjalankan kebijakan tersebut dengan baik sehingga pemerataan guru bisa tercapai. (cuy/net)

LAINNYA