Awas Ada Sanksi Untuk Sekolah yang Nekat Gelar Sekolah Tatap Muka

Joe
28 Des 2020 16:15
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Pemprov Banten menunda kembali pembukaan sekolah tatap muka yang direncanakan dimulai pada Januari 2021. Keputusan penundaan itu karena tingkat penularan Covid-19 mengalami kenaikan.

“Saya telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kesimpulannya, sekolah tatap muka yang rencananya dimulai Januari 2021 ditunda. Itu kesepakatannya,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin, 28 Desember 2020.

Dia menjelaskan, meski pada saat ini wilayah Provinsi Banten berada di zona oranye, namun tingkat penularan Covid-19 dinilai masih tinggi. Terlebih ada kekhawatiran yang cukup besar berupa kemunculan klaster baru dari adanya pemberlakuan sekolah tatap muka.

“Banten zona oranye, tapi masih tinggi tingkat penularannya,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani menambahkan, secara tekhnis setiap kabupaten/kota tidak boleh membuka sekolah tatap muka.

“Sekolah tatap muka boleh dibuka sampai mereka divaksin dan kasus Covid-19 menurun,” katanya.

Tabrani menegaskan, bagi pemerintah kabupaten/kota yang tetap memaksakan sekolah tatap muka maka akan ada sanksi pidana.

“Bagi yang melanggar ada pidananya. Terjadi kerumunan, terjadi tatap muka, terjadi efek dan dampak negatif akan menjadi perhatian pemerintah atau gugus tugas,” tandasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan