PGRI Minta Pemkab Tangerang Kaji Ulang Jadwal Hadir Sidik Jari

3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang yang mewajibkan guru melakukan jadwal hadir sidik jari (fingerprint) menuai polemik karena jadwal untuk guru bersatus tenaga fungsional sama dengan jadwal tenaga struktural, yaitu pukul 08.00 WIB dan 16.00 WIB.

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang merasa keberatan dan meminta Pemkab Tangerang mengevaluasi dan mengkaji ulang kewajiban tersebut agar mempermudah tugas guru.

Ketua PGRI Kabupaten Tangerang, Bibing Sudarman mengatakan, jadwal presensi fingerprint bagi guru yang merupakan pegawai fungsional seharusnya berbeda dengan pegawai struktural. Jika melihat regulasi yang berlaku, hari kerja guru dalam satu minggu mencapai 37,5 jam dan para guru sudah sepakat serta mematuhi jam kerja tersebut.

“Bukan kita memprotes aplikasi yang akan diluncurkan oleh pemerintah daerah nanti, tapi kita minta jam kerja pegawai struktural jangan disamakan dengan yang fungsional. Tidak semua guru bekerja selama lima hari, ada juga yang enam hari kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, jam kerja guru pun tidak dimulai pada pukul 07.30 WIB atau 08.00 WIB, melainkan bisa pukul 06.30 WIB atau pukul 07.00 WIB. Menurutnya, jarang sekali sekolah yang memulai proses pembelajaran di atas pukul 07.30 WIB. Karena itu, harus ada pembeda.

Kemudian, lanjutnya, jika presensi fingerprint ditetapkan pada pukul 16.00 WIB, pemerintah juga harus memperhatikan besar tunjangan kepada guru sebagai pegawai fungsional karena selama ini tunjangan yang diberikan kepada guru atau pegawai fungsional jauh berbeda dengan pegawai struktural.

“Misalnya, seorang kepala sekolah golongan 4-C hanya mendapatkan tunjangan penghasilan sebesar Rp1,7 juta, berbeda dengan tunjangan kinerja yang didapatkan oleh pegawai struktural yang jauh lebih besar,” jelasnya.

Terlebih, imbuhnya, bila guru tidak melakukan presensi fingerprint, barang tentu akan berdampak langsung pada gaji yang diterima.

PGRI Kabupaten Tangerang menyikapi masalah ini dengan serius, mengingat tugas dan perannya dalam mewadahi aspirasi semua kalangan guru di Kabupaten Tangerang.

“Bagaimana kesejahteraan guru bisa meningkat dan mendapatkan perlindungan atas hak-haknya, itu tugas kita,” kata Bibim.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan ini pihaknya pun akan melayangkan surat kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang karena walaupun kebijakan ini belum dilaksanakan, rekan-rekan guru sudah mulai khawatir.

“Paling tidak harus dikaji ulang. Kita tidak membantah dalam menjalankan kinerja, tetapi harus ada asas keadilan antara pegawai struktural dan fungsional,” ungkapnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan saat dikonfirmasi mengatakan, aplikasi tersebut sejatinya masih digodok oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang. Kendati demikian, pihaknya membenarkan akan ada presensi fingerprint yang berlaku bagi guru pada pukul 08.00 WIB dan 16.00 WIB. Menurutnya, itu berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Tangerang, baik yang bersatus struktural maupun fungsional.

“Untuk lebih jelasnya teman-teman guru bisa menghadap kami (BKPSDM) tanpa harus berkirim surat,” singkatnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan