PPDB 2021 Berdasarkan KK, Dukcapil Cilegon: Mayoritas Masyarakat Sudah Memiliki KK

Joe
27 Mei 2021 10:09
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri menyebutkan bahwa domisili calon peserta didik pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 akan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK), bukan Surat Keterangan Domisili (SKD).

“Tahun ini, domisili dengan dokumennya adalah kartu keluarga yang terintegrasi atau tersambung dengan sistem informasi Dukcapil,” kata Jumeri saat rapat kerja beserta Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bulan lalu sebagaimana dilansir Kompas.com.

Domisili calon peserta didik menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.  Jika karena keadaan tertentu calon peserta didik tidak dimiliki KK, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.

“Pengecualiannya tadi adalah yang tidak punya KK bisa pakai SKD jika dia terkena keadaan tertentu, misalnya bencana alam atau bencana sosial,” jelasnya.

Sebelumnya, PPDB 2020 mengatur bahwa calon peserta didik dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili untuk dokumen pendaftaran. Namun, hal itu banyak menimbulkan permasalahan di daerah lantaran banyak kepala desa dipaksa oleh seseorang untuk bisa mengeluarkan SKD.

Karena itu, menurut Jumeri, banyak temuan surat keterangan domisili palsu karena ketentuan tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, masyarakat Kota Cilegon mayoritas sudah memiliki KK sehingga pendaftaran peserta didik di Kota Cilegon sudah tidak lagi menjadi masalah.

“Syarat pendaftaran calon siswa sepertinya sudah tidak lagi menjadi masalah bagi warga, terkecuali syarat di luar KK.” ujar Nufus di ruang kerjanya, Kamis (27 Mei 2021).

Secara keseluruhan, lanjut Nufus, hak masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan saat ini sudah tidak perlu lagi bersusah payah karena Pemerintah Kota sudah dan terus memberikan layanan dengan mudah.

“Regulasinya mendorong kita untuk lebih mengedepankan pelayanan tanpa dibebani dengan persyaratan yang banyak, cukup dengan KTP dan KK.” jelasnya.

Pencetakan KK dengan tanda tangan elektronik juga sudah dapat dilakukan sendiri dengan menggunakan kertas putih, kemudian mengirimkan email kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, lalu Dinas akan membalas sekaligus menginformasikan bahwa KK sudah dapat dicetak.

“Bagi warga yang tidak memiliki ponsel Android, kita akan kirim ke alamat rumahnya dengan menggunakan jasa pos. Tidak ada biaya yang dikenakan karena sudah dibebankan kepada Pemerintah melalui APBD.” tutupnya. (Wawan).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan