Jumlah Siswa Sekolah Swasta Menurun, Syafrudin Larang Sekolah Negeri Menambah Rombel

Joe
9 Jun 2021 13:34
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Ketua Muhammadiyah Kota Serang H Hamsyin Syarbini meminta sekolah negeri di Kota Serang agar kuota siswa dibatasi, karena saat ini sekolah swasta di Kota Serang alami penurunan jumlah siswa.

“Berkurangnya murid di sekolah-sekolah swasta diakibatkan karena banyak sekolah negeri yang menambah jumlah rombongan belajarnya (rombel), sehingga banyak sekolah swasta yang tidak bisa bertahan, Kamis (9/6/2021).

Dirinya meminta agar Pemkot Serang membatasi kuota sekolah negeri, agar sekolah swasta tidak kekurangan siswa.

“Kami minta kuota sekolah negeri tersebut dibatasi. Salah satu sekolah swasta yang kami miliki itu investasinya miliaran. Sudah berapa sekolah kami bangun namun ternyata muridnya berkurang karena kuota sekolah negeri tidak ada batasnya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang melarang sekolah khususnya negeri untuk menerima siswa melebihi ketentuan kuota yang diberikan.

“Dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam aturan tersebut, pada tingkatan SD terdapat kuota bagi peserta didik minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa untuk setiap rombel. Sedangkan pada tingkat SMP, minimal diikuti oleh 20 siswa dan maksimal sebanyak 32 siswa,” ungkapnya.

“Sekarang ini bahkan ada yang sampai 35, 40, atau bahkan 50 untuk setiap rombel, itu tidak boleh. Kami juga mengeluarkan Perwal dan Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari Permendikbud itu,” katanya.

Bahkan bila terdapat sekolah negeri yang menerima peserta didik melebihi kuota rombel, maka pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas dan meminta pihak sekolah mengeluarkan kelebihan kuota tersebut.

“Saya instruksikan kepada Kepala Dindikbud Kota Serang untuk melakukan pengawasan. Kalau memang ada yang lebih, maka kami minta agar yang lebih itu dikeluarkan. Karena melanggar aturan, itu juga mengganggu konsentrasi belajar anak,”ujarnya.

Namun, apabila aturan tersebut dijalankan, maka baik sekolah negeri maupun swasta akan sama-sama mendapatkan peserta didik. “Kalau negeri memaksakan, maka sekolah-sekolah swasta tidak akan mendapat peserta didik. Padahal baik negeri maupun swasta itu sama-sama bagus, bahkan swasta sedikit lebih bagus,” terangnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan