SERANG (SBN) — Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) menilai, aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan sistem Zonasi berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 bertentangan secara materiel dengan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, berdasarkan kajian tersebut di atas, pihaknya mengajukan hak uji materiel (HUM) ke Mahkamah Agung RI terkait Pasal 12 ayat (2) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, sebagaimana pada ayat (1) ditentukan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
“Ketentuan tersebut di atas diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada: Pasal 69, intinya penerimaan peserta didik pada tingkat SD berdasarkan hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain,” terangnya.
“Kemudian, Pasal 74, intinya penerimaan peserta didik tingkat SMP melalui hasil tes seleksi tingkat nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (6); dan Pasal 82, intinya penerimaan peserta didik tingkat SMA didasarkan pada hasil Ujian Nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5),” paparnya.
Ojat menambahkan, Permendikbud No 1 Tahun 2021, Pasal 12 ayat 2 juga tidak bersesuaian dengan jenis, hierarki dan materi muatannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 5 huruf (c) yang telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Penjelasan Pasal 5 huruf (c) mengharuskan kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara hierarki, Permendikbud No 1 Tahun 2021 berada di bawah Peraturan Pemerintah. Seharusnya Permendikbud No 1 Tahun 2021 tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang secara hierarki mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi. Oleh karena itu sudah sepatutnya Permendikbud No 1 Tahun 2021 dibatalkan atau dicabut,” ungkapnya.
Ojat menambahkan, uji materi menjadi penting mengingat setiap tahun pelaksanaan PPDB selalu menimbulkan kegaduhan, belum meratanya kualitas dan kuantitas sarana prasarana, tenaga pengajar yang ada sehingga tujuan sistem zonasi untuk menciptakan pemerataan pendidikan akan sulit diwujudkan.
“Sebagai pengaju uji materiel, PMBI merasa memiliki legal standing yang jelas berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan; dan ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan masyarakat adalah: kelompok Warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan,” paparnya. (Hendra)