SERANG (SBN) — Menyusul daerah lain, seperti Kabupaten Serang, Pemerintah Kota Serang membolehkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka. Hal tersebut menyusul kebijakan Pemprov Banten yang mulai membuka sekolah tatap muka di awal September ini.
“Sekolah tatap muka sudah bisa berjalan, tinggal kesiapan di sekolah masing-masing,” ucap Wali Kota Serang Syafrudin, Rabu (1/9/2021).
Akan tegapi, jelas Syafrudin, guru-guru di sekolah tersebut harus semuanya sudah divaksin, karena itu menjadi syarat utama sekolah tatap muka.
“Kalau guru ada yang belum maka tidak boleh, karena syaratnya guru harus sudah divaksin,” terangnya.
Sementara, sambungnya, untuk siswa boleh dilakukan secara berjalan, tidak harus menunggu untuk divaksin terlebih dahulu.
“Jadi vaksin terus sekolah terus, sambil berjalan,” ungkapnya
Akan tetapi, untuk sekolah SD belum diperbolehkan, baru sekolah SMP yang baru boleh buka.
“Yang boleh sekolah tatap muka itu yang usianya 12 tahun ke atas,” katanya. (Hendra)