Dewan Pers: Jelang Idulfitri, Jurnalis Dilarang ‘Ngamen’

Joe
30 Apr 2021 10:10
2 menit membaca

JAKARTA (SBN) — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H Dewan Pers mengeluarkan surat Nomor 01/DP/IV/2021. Surat yang beredar Kamis. 29 April 2021 itu memuat imbauan agar para jurnalis tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat berbentuk imbauan itu ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, karo humas dan protokoler pemprov, pemkab, dan pemkot se-Indonesia, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.

Dalam surat tersebut Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu, sikap tersebut juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak akan menolerir adanya praktik buruk ketika wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi siapa pun untuk meminta THR, yang bersangkutan wajib untuk menolaknya.
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya korban mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu korban juga bisa melaporkannya kepada Dewan Pers. (Ris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan