TANGERANG – Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) harus sesuai dengan putusan MK. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum harus segera merealisasikan Putusan MK tersebut bahwa calon DPD tidak boleh dari partai politik.
“Putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Peneliti Kolegium Jurist Institute & Akademisi FH UMT, Auliya Khasanofa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/11/2018).
Menurutnya, Putusan MK ini bersifat erga omnes, ketika putusan ini dieksekusi oleh KPU dan bukan oleh pemerintah bersama DPR melalui perubahan UU Pemilu, maka hal itu dapat dilakukan KPU karena KPU ditugaskan Konstitusi untuk menyelenggarakan Pemilu.
Lalu apabila ada Putusan MA yang membatalkan PKPU, maka tahapan yg telah dilakukan oleh KPU misalnya mencoret calon DPD dalam DCT merupakan perbuatan hukum yang sah.
“Mengingat perbuatan hukum itu dilakukan sebelum PKPU yang menjadi dasar kewenangan perbuatan hukum itu dibatalkan oleh MA,” ungkapnya.
Aulia juga menuturkan, bahwa PKPU nomor 26 tahun 2018 yang memuat larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD, juga tidak berlaku surut.
“Aturan di dalamnya berlaku untuk tahapan Pemilu 2019, bukan Pemilu 2024,” tutupnya.(gus)