TANGERANG – Pelaksanaan program pemerintah berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) diduga ditunggangi kampanye oleh Caleg DPRD Kota Tangerang Dapil 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Jasman Abdullah.
Bantuan yang menyasar masyarakat yang masuk dalam perogram keluarga harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang itu berlangsung tanggal 22 november 2018 di Kelurahan Paninggilan Utara. Sedianya membagikan bantuan berupa beras dan telur, namun di dalamnya juga diduga ada pembagian bahan kampanye berupa stiker Caleg Jasman Abdullah.
Panwaslu Kecamatan Ciledug melakukan investigasi atau penelusuran awal setelah menerima informasi dari warga Ciledug bernama Amronih.
“Ya, informasi awalnya melalui WA ke Panwaslu Ciledug dari warga. Dan (Panwaslu) langsung melakukan investigasi dengan meminta keterangan dari para pihak terkait itu” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim.
Dijelaskan Agus, hasil investigasi tersebut, Panwaslu Kecamatan Ciledug kemudian melakukan pleno dengan kesimpulan, hasil investigasi ditingkatkan menjadi temuan.
“Kemarin sudah diserahkan berkas hasil investigasinya. hari ini Bawaslu Kota Tangerang juga telah melakukan pleno untuk meregister temuan dari Ciledug,” katanya.
Selanjutnya, sambung Agus, sesuai ketentuan dalam 1×24 jam Bawaslu akan mengundang Gakkumdu untuk bersidang membahas temuan ini.
“Besok, kami akan meminta masukan dari Gakkumdu” ujarnya.
Sementara dugaan pasal yang dilanggar menurut Agus, yaitu UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h, yakni larangan kampanye menggunakan fasilitas negara.
“Kami akan memproses temuan ini dalam 14 hari kerja, untuk membuktikan unsurnya terpenuhi atau tidak,” ucapnya.(zie)