CILEGON (SBN) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon telah menerima laporan dana kampanye dari para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakilnya. Keempat paslon tersebut telah memberikan laporan dana awal kampanye (LDAK) dan telah menyetorkan dana tersebut ke rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Jadi, dana yang digunakan untuk kampanye itu diatur dan harus dilaporkan dalam pelaporan dana kampanye,” kata Kepala Divisi Pencalonan KPU Cilegon Eli Jumaeli, Rabu (30 September 2020).
Dana kampanye ini adalah biaya untuk kegiatan para paslon selama masa kampanye, baik berupa uang ataupun barang serta jasa. Besaran dana awal kampanye masing-masing paslon tersebut adalah sebagai berikut (diurutkan dari besar ke kecil).
Untuk mengaudit laporan dana kampanye itu KPU akan menunjuk kantor akuntan publik.
“Kewajiban KPU hanya menyampaikan ke peserta pemilu bahwa dana kampanye yang digunakan pada masa kampanye harus dilaporkan,” ujar Eli Jumaeli.
Eli menjelaskan, pada masa kampanye di tengah pandemi ini setiap peserta tidak lagi diperbolehkan mengadakan kampanye yang melibatkan banyak massa, seperti rapat umum, arak-arakan, festival musik, dan sebagainya.
Dia juga menambahkan bahwa KPU masih membahas jumlah maksimal dana kampanye paslon pada Pilkada Cilegon 2020.
“Nanti ada SK-nya. Inilah nanti yang menjadi dasar Bawaslu untuk mengawasi kampanye paslon,” tutupnya. (Wawan/Atm)
Tidak ada komentar