Kapolres Cilegon: Bawaslu dan Gakkumdu Akan Tindak Pelaku dan Penerima Politik Uang

Joe
7 Des 2020 12:15
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengimbau semua pasangan calon pada Pilkada Kota Cilegon dan timsesnya untuk tidak melakukan politik uang. Selain melanggar aturan, hal tersebut juga merupakan contoh pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.

Polres Cilegon bersama TNI dan Bawaslu melaksanakan Patroli Money Politics bersama selama masa tenang (6-8 Desember 2020) atau sampai pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember 2020.

“Jika kedapatan ada yang melakukan politik uang, saya jamin Bawaslu dan Gakkumdu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini berlaku bagi pemberi dan penerima,” kata Sigit, Senin (7 Desember 2020) di aula Mapolres Cilegon.

Sanksi tidak hanya diberikan kepada pemberi uang, tetapi juga kepada penerima uang atau materi. Jadi, penyuap dan yang disuap dikenakan sanksi hukuman.

Pengaturannya ada dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1): setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang, baik pelaku maupun penerima. Ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2): Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya, Sigit Haryono mengajak semua masyarakat Kota Cilegon yang sudah memiliki hak pilih untuk datang dan menyalurkan suaranya pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS. Polres Cilegon dan TNI siap mengamankan pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan