Gaji Anggota DPRD Terlambat Bukan Hanya di Banten

Joe
14 Jan 2021 15:50
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Awal tahun 2021 ini gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota legislatif, dan pegawai Pemprov Banten terlambat karena peralihan sistem dari Simral (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan) ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).

Baca juga:

Saat dikonfirmasi pada Kamis (14/1/2021), Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengatakan, keterlambatan pemberian gaji disebabkan belum sinkronnya penerapan SIPD.

“Tahun ini adalah tahun pertama penggunaan SIPD. Ini adalah sistem yang dicanangkan bersama. Jadi, kita memiliki satu data. Tahun pertama ini memang ada beberapa kendala sehingga sampai dengan saat ini belum ada running-nya terhadap penatausahaan,” katanya.

Rina menambahkan bahwa proses sampai perencanaan anggaran sudah bisa dikelola dengan sistem. Namun, ada beberapa kendala terkait dengan konektivitas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada subunit pelaksana teknisnya dan kantor cabang dinasnya.

“Jadi sub-sub kegiatan ini masih belum konek dan ini sangat berpengaruh terhadap penatausahaan  pertanggungjawaban dan pelaporan ke depan,” terangnya.

Atas kondisi tersebut, Pemprov Banten sudah menyampailan masalahnya kepada pemeritah pusat agar diketahui dan dilakukan penyempurnaan percepatan sistem.

“Namun, kita juga sudah melaporkan ke Kemendagri terkait dengan kendala yang ada. Bukan di Banten saja, beberapa daerah yang menggunakan SIPD juga mempunyai kendala dan hambatan yang sama, seperti pengeluaran gaji,” katanya.

“Semuanya masih menggunakan manual. Tapi karena wajib dan mendesak serta mengikat, kita keluarkan karena ini haknya pegawai. Mudah-mudahan segera terjadi perubahan percepatan SIPD ini sehingga tidak menganggu dan menghambat proses pelaksanaan  anggaran ke depannya,” katanya. (Hendra/Atm).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan