Sanksi bagi Anggota Dewan yang Menolak Divaksin Ada di Partai

Joe
15 Jan 2021 09:34
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Kepala daerah se-Banten disuntik vaksin covid-19 di Pendopo Kabuaten Tangerang, Jalan Kisamaun No.1, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis, 14 Januari 2021.

Meski demikian, setelah melalui pemeriksaan ternyata ada beberapa kepala daerah yang tidak bisa disuntik vaksin karena tidak memenuhi persyaratan, seperti tensi darah yang tinggi.

Senin besok (18/1/2020) adalah jadwal vaksinasi bagi tenaga kesehatan di 33 fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Serang. Faskes yang tersebar di Ibu Kota Banten ini meliputi rumah sakit, klinik, dan puskesmas.

Banyak anggota DPRD Kota Serang yang menyatakan siap untuk disuntik vaksin Sinovac yang berasal dari Cina itu. Salah satunya Wakil DPRD Kota Serang Roni Alfanto.

“Insya Allah saya siap divaksin,” jawabnya tegas saat usai meninjau Puskesmas Banjar Agung yang akan menjadi salah satu tempat vaksinasi di Kota Serang, Jumat (15/1/2021).

Namun, tampaknya ada juga anggota DPRD Kota Serang yang menolak disuntik vaksin karena berbagai alasan.
Terhadap anggota DPRD yang menolak divaksin itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang H. Babay Sukardi yang ditemui di tempat yang sama mengatakan tidak bisa memberikan sanksi.

“Itu nanti di partai masing-masing karena sanksi tertinggi anggota Dewan ada di partai masing-masing,” ungkapnya. (Hendra/Atm).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan