Dua Jabatan Eselon II Pemkab Tangerang Akhirnya Terisi

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dua posisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) setara eselon II b Kabupaten Tangerang akhirnya terisi. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik dua pejabat yang berhasil lolos di Ruang Cituis, Gedung Sekda Puspemkab Tangerang, Jumat, 15 Januari 2021.

Sebelumnya pada November 2020, Pemkab Tangerang membuka seleksi terbuka untuk mengisi dua posisi JPTP yang mengalami kekosongan. Antara lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardisentosa yang dirotasi dari pejabat struktural ke fungsional. Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin yang telah memasuki masa pensiun.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dua pejabat yang lolos seleksi dan dilantik yakni, Dadan Gandana sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dan Fahrul Rozi sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

“Sumpah dan janji jabatan yang dilakukan oleh saudara ini disaksikan Allah SWT,” ujar Zaki di tengah sambutannya.

Zaki mengatakan, jabatan adalah sebuah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan tuhan yang maha kuasa. Kata Zaki, sehingga dalam menjabat harus bersikap adil, penuh rasa tanggung jawab, dan harus menunjukan dedikasi yang penuh sebagai abdi negara. Tak hanya itu, dikatakan Zaki, bagi penjabat yang baru saja dilantik agar mementingkan kepentingan umum, diatas kepentingan pribadi.

“Kami mengucapkan selamat atas dilantiknya dua pejabat eselon II, semoga amanah dan bisa berbuat banyak untuk kemajuan Kabupaten Tangerang yang gemilang,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi, pelantikan kedua pejabat tersebut yang berlangsung saat masa pandemi covid 19, tamu undangan yang tidak diperkenalkan mengikuti secara langsung. Tamu undangan hanya mengikuti secara virtual melalui zoom meeting, dan pelantikan berjalan cukup lancar dengan mengikuti standar protokol kesehatan Covid 19. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan