banner 468x60 banner 468x60

Meski Belum Ada Keputusan dari Pusat, KPU Banten: Kalau Pilkada Ditunda Bakal Berat

Joe
11 Feb 2021 13:10
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Banten Iim Rohimah mengatakan, saat ini pembahasan Undang-undang (UU) Pilkada memang sedang ramai, diawal Komisi II DPR RI sudah gembar gembor karena UU Pemilu masuk Prolegnas 2021.

“Tetapi kemudian karena situasi politik, akhirnya sebagian besar fraksi akan membatalkan proses revisi UU itu. Kalau kami KPU daerah menunggu apapun kebijakannya, karena dasar dari pelaksanaan pemilihan itukan UU, kalau sudah ada kami siap melaksanakan,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Banten, Kota Serang, Kamis (11/2/2021).

Dia mengungkapkan, saat ini belum ada kepastian dari KPU RI, karena kita akan meminta dasar itu berdasarkan surat KPU RI, apakah nanti sifatnya surat edaran atau surat dinas yang menyatakan bahwa pemilihan tidak dilaksanakan tahun 2022.

“Untuk Pilgub sendiri masuk ke kriteria itu, kalau mislanya situasi politik berubah tiba-tiba revisi UU ada, pelaksanaan di tahun 2022 kita sudah menyiapkan itu. Beberapa bulan yang lalu di 2020 lalu kita sudah koordinasi dengan ketua dewan dan mengusulkan untuk anggaran 2022 dalam kondisi covid kurang lebihnya Rp500 miliar,” katanya.

Meski belum ada keputusan, Iim Rohimah berpendapat, Bahwa di tahun 2019 pelaksanaan Pemilu yang 5 kotak saja dengan keserentakan itu sangat membuat keteteran para penyelenggara.

“Dari sisi kesehatan juga mereka tidak siap ketika pelaksanaan pemilihan serentak dengan 5 kotak. Kemudian dari sisi daftar pemilih, pemilihan presiden dengan DPR akan sangat berbeda dengan pemilih Pilkada,” katanya.

“Kemudian dari surat suara, masyarakat akan kesulitan harus memilih dalam 7 model surat suara, 5 aja kemaren banyak yang tercecer apalagi 7,” katanya. (Hendra/Gde)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan