Bawaslu Himbau Caleg Tak Langgar Aturan Kampanye

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Okt 2018 07:38 0 577 Ramzy

TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, menghimbau para Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, tidak melanggar aturan kampanye.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan kepada wartawan di Sekertariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa, Kamis (11/10/2018).

Andi menjelaskan, bahwa pelaksanaan kampanye calon anggota DPR, DPD, DPRD dan capres-cawapres sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku tentang tahapan Pemilu 2019.

“Apabila belum waktunya, pemasangan iklan kampanye dilarang, baik di lembaga penyiaran ataupun media massa, baik cetak maupun elektronik,” kata Andi.

Baca Juga : KPU Sebut Data Ganda di Kabupaten Tangerang Masih Bisa Bertambah

Setelah masuk masa kampanye pada 23 September 2018 lalu, jelas Andi, parpol maupun Caleg, bisa berkampanye di media massa namun tetap sesuai dengan aturan KPU.

“Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019, dan pemasangan iklan di media massa baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang,” jelas Andi.

Baca Juga : KPU Temukan 19.241 Dugaan Data Ganda dan Anomali di Tangerang

Andi menegaskan, jika ada caleg yang memasang iklan di media masa sebelum batas waktu yang telah ditentukan yang sudah diatur dengan peraturan yang berlaku, maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Kalau ada pelanggaran, kami akan panggil yang bersangkutan, karena ini menyangkut ketertiban Pemilu, Bawaslu harus tegas demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengaku, hingga saat ini, belum ada temuan maupun pelaporan terkait adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg mau pun parpol.

“Belum ada laporan soal pelanggaran kampanye, hanya saja kami terus menghimbau dan mengingatkan para peserta Pemilu agar tetap menjaga Pemilu 2019 yang bersih terutama soal politik uang yang dapat merusak demokrasi,” tungkasnya.(Iyo)

LAINNYA