Tugang Nasi Goreng Ditikam Pelanggan, Ini Kata Polisi

Redaksi
1 Mar 2023 19:51
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Polisi mengungkap kasus pembunuhan perempuan pedagang nasi di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 1 Maret 2023 dini hari tadi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto menyebut kasus pembunuhan ke pedagang nasi tersebut di latar belakangi oleh perampokan dan bukan disebabkan oleh faktor sakit hati.

Ia menjelaskan, pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku SR (22) hendak melakukan pencurian ke tempat korban.

Namun sebelum berhasil menggasak harta korban, aksi pelaku tertangkap basah oleh salah satu korban.

“Karena korban SM terbangun sehingga korban langsung melakukan penusukan terhadap korban SM sebanyak dua kali di bagian punggung,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu 1 Maret 2023.

Usai menikam SM, pelaku kemudian menuju ke kamar belakang dan melakukan penikaman ke Is, korban tewas dalam kasus itu.

“Korban N alias I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Tidak sampai di situ, pelaku juga menyerang satu korban lainnya berinisial TD. Ia nekat menikam korban ketiga, TD berusaha membantu Is.

“Pada saat korban TD berusaha menolong korban Is justru dilakukan penyerangan oleh tersangka menggunakan pisau sehingga menyebabkan luka di bagian belakang kepala korban TD,” terangnya.

Faisal mengatakan, pelaku kemudian melarikan diri dan dibekuk jajarannya di bedeng tempat Ia menginap.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di bedeng tukang ditemukan barang bukti berupa pakaian, bercak darah pada gagang pintu dan jalan,” katanya.

Pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“mengakui perbuatannya yg menghilangkan nyawa dikarenakan merasa kesal/sakit hati atas pelayanan warung milik korban dan ada niat sejak awal korban berniat hendak melakukan pencurian barang milik korban,” pungkasnya.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan