banner 468x60 banner 468x60

DeadLock, Sopir dan Pemkot Buat Nota Kesepahaman

Ramzy
15 Okt 2018 22:34
KONTAK KAMI 0 371
3 menit membaca

TANGERANG – Aksi menuntut keadilan puluhan puluhan awak dan pengusaha angkutan kota (angkot) dari berbagai rute yang ada di Kota Tangerang digelar kembali, kemarin (15/10). Mereka menggeruduk kantor DPRD Kota Tangerang melakukan aksi demo untuk meminta kepastian masalah BRT koridor dua yang masuk kedalam perumahan dan juga rute angkot yang mengakibatkan kerugian bagi para supir angkot dan juga pengusaha angkot yang ada di Kota Tangerang.

Kedatangan para supir angkot dan juga pengusaha angkot kedua kalinya, menagih janji kepada Walikota dan juga DPRD Kota Tangerang meminta kejelasan mengatasi masalah BRT yang melintas di jalur angkot yang ada di Kota Tangerang.

Menurut Abbas Ketua Paguyubang Angkutan umum Kota Tangerang, adanya BRT membuat para supir angkot kehilangan penumpang, yang seharunya setiap hari bisa banyak membawa penumpang dengan adanya BRT supir angkot kehilangan penumpang.

“Kita datang lagi meminta kejelasan hasil kajian yang kemarin dengan dewan dan pihak pemkot,” katanya.

Menurut Rama salah satu pengusaha angkot 02, kedatangan dirinya dan juga para supir angkot ke DPRD Kota Tangerang kali ini meminta keputusan pasti terkait permasalahan BRT yang melintas di rute angkot yang ada di Kota Tangerang. Karena dengan adanya BRT sangat merugikan para supir angkot dan juga para pengusaha angkot, apalagi BRT mempunyai tarif dibawah angkot, sehingga banyak penumpang yang beralih ke BRT.

“Saya dan rekan-rekan datang lagi menagih janji anggota dewan dan pihak pemerintah Kota Tangerang untuk bisa mengatasi masalah BRT yang membuat kami kesulitan mendapatkan penumpang dan harus dipastikan hari ini,” tukasnya.

Berdasarkan pantuan, perwakilan pengusaha angkot yang semula melakukan orasi di luar pagar DPRD Kota Tangerang, akhirnya diterima Ketua Komisi IV Turidi Susanto dan jajaran pemerintah Kota Tangerang yakni Asda I Irfan, Kepala Dinas Perhubungan Saeful Rohman dan Ketua DPC Organda Kota Tangerang Edy Faisal Lubis untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Kepala Dinas perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rahman tetap bersikukuh menjalani perturan yang masih berlaku, yakni berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 550-2/ 2017. Menurutnya sebelum ada peraturan baru pihkanya akan tetap menjalankan peraturan yang berlaku.

“Saya tidak mau terjebak, saya tetap bersikukuh menjalankan aturan yang ada,” tegasnya.

Menurut Saeful pihaknya telah menyampaikan solusi untuk kesejahteraan bagi para pengemudi dan pengusaha berupa angkot bersubsidi, namun pengemudi dan pengusaha angkot tidak menerima solusi yang diberikan oleh pihak pemerintah.

“Yah terserah mereka sajalah, kita sudah berikan solusi tapi tidak diterima sama mereka,” ujarnya.

Setelah berlarut-larut hingga pukul 16.30 WIB pertemuan antara pihak awak pengemudi dan pengusaha angkot bersama Ketua Komisi IV Turidi Susanto dan pihak pemerintah Kota Tangerang yang awalnya tidak mendapatkan kesepakatan atau Deadlock, namun sekitar sekitar 17.30 Wakil Walikota Sachrudin bersama awak angkutan umum memberikan solusi berupa nota kesepahaman antara pihak pemerintah Kota Tangerang dan pihak Pengemudi dan pengusaha angkot yang isinya akan melakukan pembahasan penataan pengoperasian BRT koridor II yang berhimpitan dengan angkot T.02 dan R11.

Selain itu sambil menunggu pembahasan dalam kurun waktu 7 hari sejak ditandatangani nota kesepahaman ini menghasilkan Koridor II beroperasi dari terminal poris plawad hingga palem semi dari awal jam operasi hingga pukul 09.00 WIB, sementara dari terminal poris plawad menuju terminal Cibodas berlaku dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB dan untuk terminal poris plawad menuju Palem Semi Giant berlaku dari pukul 15.00 WIB – hingga selesai operasi.

Dilain pihak, menurut Ketua Komisi IV Turidi Susanto, pihaknya mendorong pemerintah kota tangerang agar mengkaji ulang SK walikota yang saat ini berlaku untuk BRT khususnya koridor II. “Kami tidak menyalahkan Dishub yang sudah melaksanakan aturan, selama pemerintah kota Tangerang belum mempunyai aturran baru, kami juga bersama pemkot Tangerang akan mengkaji ulang peraturan yang ada dan secepatnya mendapatkan keputusan pasti,” tuturnya. (tsa)

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan