Pungli PTSL, Lurah Paninggilan Resmi Ditahan Kejari Tangerang

Ramzy
16 Okt 2018 21:44
2 menit membaca

TANGERANG; SBN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akhirnya menahan Mas’ud Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (16/10/2018).

Mas’ud ditahan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Paninggilan tahun 2017 dengan total Rp 800 juta lebih.

Sekira Pukul 10.30 WIB, Lurah Paninggilan non aktif tersebut digelandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam mobil dinas Kejari Tangerang jenis Innova warna Hitam dengan nomor polisi B 1286 CQN, untuk kemudian dibawa ke Rutan Serang.

Saat proses eksekusi tersebut, Mas’ud yang keluar dari ruangan Kasubsi Penuntutan, terlihat menundukkan kepala hingga memasuki mobil tahanan. Tersangka kasus dugaan pungli itu didampingi kuasa hukumnya dan tiga orang anaknya.

Sebelum ditahan, beberapa jam sebelumnya Mas’ud terlebih dahulu menjalani sejumlah pemeriksaan di ruang Kasubsi Penuntutan Kejari Kota Tangerang, salah satunya pemeriksaan kesehatan.

Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh dokter Poliklinik Kejari Kota Tangerang, barulah proses penahanan Mas’ud dilakukan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Teuku Ashari menjelaskan, penahanan Mas’ud dilakukan setelah tim penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan pungli dalam PTSL telah lengkap.

“Berkas tahap 1 (penyidikan,red) sudah lengkap sehingga jaksa penyidik melimpahkan ke tahap 2 kepada JPU. Nah, JPU kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Teuku Ashari kepada wartawan.

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Serang, tersangka untuk sementara ini dititipkan di Rutan Serang selama masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Oktober 2018 hingga 4 November 2018.

Dalam waktu dekat ini, JPU dari Kejari Kota Tangerang akan segera melimpahkan berkas perkara Mas’ud ke Pengadilan Tipikor untuk kemudian disidangkan.

Menurut Ashari, tersangka diduga menerima aliran gratifikasi dari pungli dalam program PTSL tahun 2017 di Kelurahan Paninggilan dengan total Rp800 juta lebih.

Adapun modus yang dilakukan dengan cara memungut uang kepada peserta program PTSL di kelurahan tersebut yang jumlahnya mencapai 600 peserta, dengan nilai mencapai Rp2,5 juta per bidang tanah.

“Jadi modusnya untuk tahap awal peserta program dipungut Rp1,5 juta. Nah setelah sertifikat jadi barulah sisanya Rp1 juta dipungut lagi. Itu hampir semua peserta nilai totalnya sama, Rp2,5 juta per bidang,” beber Ashari.

Ashari menambahkan, dalam proses penyidikan tim jaksa penyidik berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai Rp90 juta lebih. Dari total tersebut, Rp79 juta di antaranya merupakan uang yang dikembalikan oleh tersangka.

Lebih jauh, Ashari memastikan, tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No.20/2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (liv)

Penulis : Alivia Maudiya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan