banner 468x60 banner 468x60

Tipu Warga Ratusan Juta, Anggota Densus Gadungan Ditangkap di Tangerang

Ramzy
19 Okt 2018 12:24
KONTAK KAMI 0 400
2 menit membaca

TANGERANG – Polsek Panongan menciduk seorang polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri berinisial DS (41), Senin (15/10/2018). Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai orang kepercayaan dari pimpinan Polri.

DS ditangkap dikediamannya di Kampung Pintu Kapuk, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, usai melakukan penipuan terhadap seorang warga yang berkeinginan menjadi anggota polisi.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada bulan September 2018 lalu. Saat itu korban dan pelaku bertemu di sebuah acara pengajian yang berlokasi di Kampung Cibatengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, lanjut Sabilul, tersangka mengiming-imingi korban bahwa dirinya bisa mengurus siapa pun menjadi anggota polisi melalui jalur khusus.

“Mendengar itu korban tertarik, kemudian melanjutkan komunikasi dengan tersangan dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” ucap Sabilul di Mapolsek Panongan, Jum’at (19/10/2018).

Ia mengatakan, setelah korban menyerahkan uang ratusan juta rupiah tersebut, korban tak kunjung menjadi polisi. Bahkan, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

“Setelah hampir setahun menyerahkan uang, pelaku jadi susah untuk dihubungi. Merasa dirugikan dan ditipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Panongan,” kata Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek Panongan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

“Pelaku dapat kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tandas Sabilul Alif.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran bimbel TUK Caba Polri, satu unit sepeda motor, dan tiga pucuk senjata air softgun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Zie)

 

Penulis : Alfian Herlianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan