Bawa Dua Kilogram Ganja, Buruh Asal Medan Ditangkap di Tangerang

Ramzy
21 Okt 2018 03:18
2 menit membaca

TANGERANG – Pria asal Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini tak berkutik, saat tim Buser Polsek Tangerang mengamankannya. Dia ditangkap berikut barang bukti daun kering ganja asal Sumatera Utara saat turun dari Pool Bus Antar Lintas Sumatera, di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (19/10/2018).

Pelaku diketahui bernama Kasmin Alias Toid (34), diciduk polisi saat membawa dua kilogram daun kering ganja di dalam tasnya.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan, pelaku tersebut berupaya mengirim ganja seberat 2 Kilogram lebih yang dikemas dan dilakban dari Medan ke Kota Tangerang menggunakan Bus Lintas Provinsi tersebut.

Upaya pelaku gagal, dikarenakan polisi lebih dulu mencium adanya pengiriman barang terlarang tersebut. Sehingga, ketika pelaku tiba di Pool Bus ALS itu, polisi pun langsung menciduknya.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara, ke Kota Tangerang, menggunakan bus lintas antar provinsi. Informasi itu kemudian diselidiki oleh anggota reskrim,” ujar Ewo, Sabtu (20/10/2018).

Setelah mendalami informasi berharga tersebut, tim buser pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota Iptu Prapto akhirnya menangkap Kasmin. Saat digeledah, petugas menemukan daun haram seberat 2,2 kilogram dalam tas hitam milik Kasmin.

“Tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah sebesar Rp1 juta oleh seseorang yang baru dikenalnya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, pelaku hendak mengantarkan ganja itu ke temannya yaitu SN yang kini berstatus buron.

Menurut Ewo, SN membeli ganja tersebut kepada pemilik barang haram tersebut seharga Rp 1,2 juta.

“Keduanya itu teman dari Medan, nah SN sudah berkali-kali memang pesan ganja dari Medan dan kali ini Kasmin jadi perantaranya. Di Medan Kasmin buruh tani,” jelas Ewo.

Ewo mengaku, saat ini pihaknya tengah memburu pemesan dan pemasok daun haram tersebut.

“Identitasnya sudah kami kantongi dan kini dalam perburuan anggota,” ucapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan