Satu Tersangka Pembacokan 3 Warga Pangrango adalah Mantan Kades

Joe
18 Feb 2020 15:52
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pelaku pembacokan terhadap 3 warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, ternyata salah satunya adalah  mantan kepala desa (kades).

Mantan kades pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang  menyebabkan 1 korban meninggal dunia itu adalah Nasrudin, mantan Kades Pengarengan yang sudah menjabat selama 3 periode sebelumnya.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengungkapkan, salah satu sebab para pelaku mengeroyok dan membacok para korban adalah pergolakan situasi saat Pilkades beberapa waktu yang lalu. Nasrudin adalah calon yang kalah dalam Pilkades tersebut dan yang terpilih adalah Syaifulloh.

Yudhis menambahkan, sedangkan pemicu yang mendorong kejadian tersebut adalah soal kerjasama pengambilan sirdam (pasir dan makadam, bahan bangunan untuk pengurukan) antara Nasrudin dan PT SGM. Sirdam yang diambil ini adalah limbah alat berat PT SGM yang bisa dijual dengan nilai cukup mahal.

“Karena memiliki hubungan kerjasama, sehingga pelaku merasa tersinggung. Berdasarkan keterangan beberapa saksi, Kades Syaifulloh juga ingin ikut mengambil DO sirdam ini di PT SGM untuk kepentingan BUMDes,” ujar Kapolres.

Menurut beberapa saksi, selama ini memang Nasrudin mengambil sirdam atas nama masyarakat, namun ternyata untuk kepentingan pribadi. Karena itulah pengambilan sirdam hendak diakomodasi oleh Kepala Desa Syaifulloh untuk keperluan BUMDes.

Untuk hal ini, kata Kapolres, pernah beberapa kali dimediasi, namun tidak ada titik temu. Kemudian, pada 17 Februari 2020 kemarin, saat Kades Syaifulloh hendak mengambil DO sirdam PT SGM, para petugasnya disetop Nasrudin dan kawan-kawan hingga terjadi pertikaian dan pembacokan.

Dalam pertikaian dengan pembacokan itu ada tiga korban. Salah seorang korban, Khaerul Anwar (40), meninggal dunia, sedangkan dua lainnya, yakni Syafrudin (45) dan Nursidi (37), terluka parah akibat sabetan golok dan samurai.

Pelaku sudah kita amankan, yakni Nasrudin, Ikhsan, Safiudin, dan Subedi. Dalam aksinya, pelaku menggunakan golok dan samurai,” tutup  Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan