Pemkab Pandeglang Targetkan Dokumen LKPD Rampung Pertengahan Maret

Joe
18 Feb 2020 20:29
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Pemerintah Kabupaten Pandeglang menargetkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang tahun 2019 akan rampung pada pertengahan Maret mendatang. Hal tersebut ditegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Olis Solihin saat memberikan surat perjanjian kesiapan penyerahan dokumen LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten di Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Palima, Serang, Selasa (18 Februari 2020).

Olis Solihin mengatakan, untuk menyelesaikan dokumen LKPD ini, pihaknya terus melakukan review dan supervisi terkait laporan keuangan yang sudah berjalan di setiap OPD agar ada kecocokan data laporan keuangan. Dokumen LKPD ini bukan hanya pelaporan dan bukti fisik, melainkan juga ada beberapa indikator lain yang harus terpenuhi.

“Oleh karena itu, kita terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh jajaran OPD agar dokumen LKPD Kabupaten Pandeglang ini bisa diselesaikan dan diserahkan ke BPK RI perwakilan Provinsi Banten pada 18 Maret mendatang, sesuai dengan target yang telah di tentukan oleh Pemerintah daerah,“ kata Olis.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib mengatakan menyambut baik keinginan Pemkab Pandeglang untuk segera menyelesaikan dokumen LKPD karena hal itu akan mempercepat proses pemeriksaan.

Khotib menambahkan, itu sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa Pemerintah daerah harus menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk di audit.

“Di Provinsi Banten sendiri kabupaten/kota yang sudah menyerahkan LKPD untuk saat ini belum ada, hanya baru Provinsi Banten saja yang sudah menyerahkan. Biasanya kan estimasinya penyerahan LKPD rata-rata bulan Maret, termasuk Pemerintah Pandeglang sendiri akan melaporkan LKPD tanggal 18 Maret mendatang. Ini kabar baik dan waktu yang ideal bagi kami, dalam arti kecepatan enggak, terlambat juga enggak,“ ucapnya.

Sekretaris Daerah Pery Hasanudin mengatakan sudah kewajiban pemerintah daerah melaporkan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemerintah Pusat melalui BPK RI.

“Oleh karena itu, saya menginginkan agar dokumen LKPD Kabupaten Pandeglang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan berkualitas. Dengan begitu, bisa tergambarkan bahwa sistem laporan keuangan Kabupaten Pandeglang berjalan dengan baik,” tutupnya. (Hms/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan