banner 468x60 banner 468x60

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Cisoka

Ramzy
28 Okt 2018 18:48
KONTAK KAMI 0 398
1 menit membaca

TANGERANG – Unit reserse kriminal Kepolisian sektor (Polsek) Cisoka menangkap tiga orang tersangka kasus narkotika. Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, anggotanya mengamankan tiga pelaku. Dua pelaku DYS (42) dan SP alias Kojek (35) ditangkap Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/10/2018). Sedangkan satu pelaku berinisial AK (24) ditangkap di Kampung Picung, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa.

“Ketiga pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat akan ada transaksi sabu. Setelah didalami petugas melakukan penyamaran transaksi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dengan barang buktinya,” kata Uka, Minggu (28/10/2018).

Ia menjelaskan, anggotanya pertama kali menangkap pelaku DYS. Dari keterangan DYS, bahwa ia menadapatkan sabu tersebut dari tersangka Kojek.

“Dari tersangka Kojek, kita mendapatkan informasi baru, bahwa dia dapat barang dari AK yang berada di Tigaraksa. Lalu, kita langsung mengamankan AK di rumahnya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah lakban hitam yang berisikan dua paket sabu, satu buah handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan satu buah alat hisap sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (Zie)

Penulis : Achmad Ramzy

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan