RKUD Dipindahkan ke BJB, WH : Ini Bukan Langkah Mematikan Bank Banten

Ramzy
24 Apr 2020 11:15
3 menit membaca

SERANG (SBN) – Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank BJB agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodir dan secepatnya tersalurkan.
Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan sehubungan dengan banyaknya tanggapan dari berbagai pihak, dan menjadi pro kontra, terhadap kondisi Bank Banten saat ini.

“Masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran (rush) karena ini bukan langkah mematikan tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah yang kita simpan di Bank Banten. Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah resiko,” tegas WH, Kamis, 23 April 2020.

Wahidin mengatakan, perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), ini adalah bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran, karena selama ini Kas Daerah sejak tahun 2016, sebelum menjabat jadi Gubernur, dimana dana pemprov dan kas kaerah disimpan di Bank Banten.

Puncaknya pada tanggal 17 April 2020 Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota se-Provinsi Banten, dan untuk segera menyalurkan kepada kota/kabupaten. Sementara perlu percepatan untuk penyaluran kepada masyarakat terdampak yang sudah membutuhkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS), khusus Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ke kabupaten/kota dan hingga hari Selasa, tetap belum disalurkan, artinya telah terjadi gagal bayar. Anggaran DBH Pajak untuk bulan Februari Rp181 Miliar lebih dan untuk JPS total sebesar Rp. 709.217.700.000.

“Makanya yang terbayang oleh saya sebagai gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial, bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah. Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh OJK,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Rina Dewiyanti selaku bendahara umum daerah mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah PPKD selaku BUD Membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang Sehat.

Ia menjelaskan, perlu segera melakukan langkah penyelamatan atas dana pemprov yang tersimpan di RKUD, dan memastikan tidak ada SP2D yang sudah dikeluarkan tidak dapat dapat disalurkan jika ini terjadi maka Bank pemegang RKUD telah gagal bayar dan mengindikasikan bahwa rasio kecukupan dana nya tidak terjamin, ini yang harus dijaga oleh pemerintah daerah dalam hal ininoleh BUD.

“Pemindahan RKUD semata dalam rangka menjaga kesinambungan proses pelaksaan APBD ke depan. Termasuk target penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja belanja yang wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional yang sdh kita rencanakan, BUD harus benar benar menjaga cash flow. Itu sebabnya harus diambil jalan yang cepat dengan cara melakukan take over RKUD ke bank yang sehat dalam hal ini ke BJB. Hal ini untuk menjaga Seluruh kepentingan masyarakat terakomodir, secepatnya tersalurkan,” ungkapnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan