Pendapat Retribusi Aset Kabupaten Tangerang Tahun 2018 Lampaui Target

Ramzy
15 Nov 2018 20:07
2 menit membaca

TANGERANG – Target pendapatan Pemerintah Kabupaten Tangerang dari sektor retribusi aset pada tahun 2018 sudah melampaui target, dari target yang bebankan pemerintah melalui Anggatan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan pada bidang aset untuk bisa menggali potensi pendapat asli daerah (PAD) pada tahun 2018 sebesar Rp 1.000.000.000,- dan hingga menjelang akhir tahun ini target yang dibebankan sudah terlampaui.

“Dari target pendapatan yang diamanakan pemerintah pada tahun ini, kita sudah melampauinya hingga 50 persen. Target kita 1 miliar rupiah, namun kini sudah mendapatkan 1,5 miliar rupiah,” terangnya, Kamis (15/11/2018).

Menurut Fahmi, retribusi yang mengatur bidang aset dalam menghasilkan pendapatan asli daerah itu berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Jadi pungutan yang kita kerjakan semuanya berdasarkan payung hukum ini, dimana aset daerah seperti aula rapat perkantoran. Seperti aula kecamatan termasuk sport center itu harus berbayar,” paparnya.

Gedung atau bangunan yang terdaftar sebagai milik pemerintah, saat ini harus bayar ketika dipakai, meski pemakainya merupakan internal pemerintah.

“Aset milik Kabupaten Tangerang yang bisa menghasilkan retribusi dan pendapatan sewa aula sewa gedung, sewa ruang rapat sewa GSG sewa Graha Pemuda Kitri Bakti, Stadion seport center dan gor serta aula- aula kecamatan papan reklame,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan