Mengaku Pemborong saat Terjaring Razia di Hotel, Pria Ini Coba Suap Petugas

Ramzy
21 Nov 2018 23:25
2 menit membaca

TANGERANG – Kendati telah memiliki istri, AL salah seorang warga Kecamatan Neglasari kedapatan sekamar dengan seorang wanita yang diduga sebagai selingkuhannya di salah satu hotel di bilangan Karawaci, Senin (20/11/2018).

Uniknya, saat hendak dibawa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, pihaknya beralasan sedang membahas bisnis dengan seorang perempuan berinisial FT di kamar hotel tersebut.

“Kita sedang membahas proyek, tidak ada kita ngapa-ngapain, dan hotel ini sudah menjadi langganan saya yah bisa dibilang kantor deh buat saya,” kilah AL saat hendak dibawa petugas.

AL beralasan selingkuhannya tersebut adalah mitra bisnisnya yang saat itu sedang berkonsultasi terkait proyek pembangunan hunian cluster.

“Saya pemborong, dan mbak itu yang punya lahannya, kami murni sedang membicarakan bisnis,” ucapnya.

Kendati demikian, petugas yang tidak percaya begitu saja tetap membawa AL dan pasangan yang diduga sebagai selingkuhannya tersebut ke kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Mengetahui alasan yang dibuat kurang ampuh, AL sempat mencoba menyuap petugas dengan lima lembar uang pecahan sepuluh ribuan yang sudah lusuh kepada petugas.

Bukannya dilepas, AL justru menjadi bulan bulanan candaan petugas yang saat itu sedang membawanya.

“Pemborong cluster, kok duitnya cebanan lecek semua, atuh kalau pemborong mah duitnya lempeng semua bang, udah pegang aja uangnya buat bangun MCK di proyek Abang nanti,” canda salah seorang petugas seraya disambut gelak tawa petugas lainnya.

Sementara itu, A. Ghufron Falfeli Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangeranf menjelaskan, AL dan FT diamankan bersama 21 pasangan yang diduga selingkuh di beberapa hotel yang tersebar di Kecamatan Neglasari dan Karawaci.

“Ada 22 pasang yang kami amankan pada hari ini,” kata Ghuron.

Ia menuturkan, operasi rutin yang melibatkan jajaran TNI dan Polri pada kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada setiap pasangan yang diamankan agar tidak lagi berbuat mesum di Kota Tangerang.

“Kita punya perda 8 tahun 2005 yang melarang setiap kegiatan prostitusi di Kota Tangerang, dan kita tidak akan bosan-bosannya melakukan penertiban ini,” jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, seluruh pasangan yang diamankan tersebut belum pernah terjaring razia serupa. Sehingga sanksi yang diterapkan berbentuk surat pernyataan yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW setempat.

“Wajah baru semua, kalau memang diantara mereka ada yang pernah terjaring tentunya kami akan kirim mereka ke dinas sosial untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan